Harusnya Ada Dialog Dan Pembinaan Dalam Pembubaran FPI Ataupun Ormas Apapun
Selatan News, Jakarta
Ketua PDPM Pemuda Muhammadiyah Jakarta Pusat , Akmil Faizal menilai masalah Pembubaran FPI harusnya mengedepankan dialog dan pembinaan. Karena FPI sejak Juni 2019 tidak lagi meregistrasi kan organsiasi ke lembaga terkait untuk perpanjangan registrasi Organisasi massa atas nama Forum Pembela Islam. ” Apanya yang dibubarkan kalau FPI tidak lagi mendaftarkan organisasi nya lembaga terkait Pemerintah? ” Ujar Bang Akmil
Akmil Faizal menambahkan harusnya ada pembinaan terkait Ormas apapun itu, kalau memang ormas ormas itu mengalami masalah dengan tujuan UU Ormas dan UUd 1945 pasal 28 , dimana ormas bertujuan menjaga Ideologi Pancasila dan UUD 1945.
“Jangan simpang siur, memotret ormas yang lahir dari rahim ibu Pertiwi karena tidak sesuai berlawanan dengan politik yang dijalankan Pemerintah lalu ormas tersebut di bredel. Apa kata Konstitusi pada UUD 1945 pasal 28 bila tidak ada dialogis dan pembinaan oleh pihak terkait dalam Konstitusi yang sudah diatur?” Jelas Akmil.
Deddi Fasmadhy salah seorang warga Muhammadiyah di Jakarta timur menambahkan setiap warga negara punya hak yang sama dalam berorganisasi, sesuai amanat konstitusi UUD 1945 dimana tiap tiap warga negara punya ruang dalam berserikat.
“Indonesia ini negara demokrasi, sudah diatur Konstitusinya dalam UUD 1945 dan Pancasila. Sudah seyogyanya para pemimpin terkait mengedepankan koridor demokrasi dalam membina masyarakat sesuai amanat konstitusi” tegas deddi
Laporan jurnalis SN